Inilah Isi Pasal 338 KUHP Pasal 55 dan 56 yang Menjerat Bharada E Setelah Kasusnya Dengan Brigadir J
Isi pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP
Adapun isi pasal 338 KUHP tersebut berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.” Demikian isi dari Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Isi pasal 55 KUHP berisi dua ayat, yakni: (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. (2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56. Hal itu diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022) malam. “Dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti di sini, tetap berkembang,” tegasnya dikutip dari Kompas TV (3/8/2022).
Isi pasal 56 KUHP
Isi pasal 56 KUHP: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Demikian penjelasan mengenai isi pasal 338 KUHP dan pasal 55 serta pasal 56 KUHP.
Brigjen Andi Rian juga menyatakan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Penetapan ini berdasarkan pemeriksaan kepada 42 saksi dari beberapa pihak forensik serta keluarga Brigadir J sejumlah 11 saksi. “Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 saksi baik dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik,” kata dia. Polri juga mengumumkan rencana pemeriksaan terhadap Kadiv Propam non aktif Polri Irjen Ferdy Sambo besok Kamis (4/8/2022).
Pasal 338 KUHP Pasal 55 dan 56
Pasal pertama KUHP bab ketiga berjudul: ‘Awal Politica Kepolisian’. Dalam Pasal 55, seorang perwira polisi menyebutkan bahwa ia disesatkan oleh atasannya untuk mengundurkan diri. Dia kemudian mengklarifikasi bahwa pemecatan itu karena kurangnya pelatihan yang tepat. Setelah itu, polisi dituding berprasangka buruk terhadap publik, yang sama sekali tidak berdasar.
Bagian berikutnya disebut “Bharada E” dan melibatkan penerbitan sertifikat. Sertifikat tersebut ditandatangani oleh Bharada E, yang merupakan kepala polisi KUHP. Pemegang sertifikat, Nofriansyah Yoshua Hutabarat, akan mendapatkan sertifikat kelulusan. Bagian kedua dari sertifikat disebut “Bharada E” dan berisi informasi tentang KUHP Pasal 55 dan 56. Pasal 338 KUHP adalah teks pendek yang mudah dibaca tentang konsep kejahatan versus nyawa. Ini berhubungan dengan kejahatan versus nyawa, dan merampas orang lain dan korban. Ini juga merupakan bagian dari Bab V. Namun tidak disebutkan apa tujuan dari bab KUHP ini.
Originally posted 2022-08-05 00:41:03.